hy friends welcome my blog

Sabtu, 09 Februari 2013

DML,DCL,DDL.


1.Pengertian dari DML, DCL, DDL.
Perintah SQL dibagi menjadi dua bagian yaitu DML (Data Manipulation Language) dan DDL (Data Definition Language).

1. DML (Data Manipulation Language)
DML atau Data Manipulation Language adalah kumpulan perintah query yang digunakan untuk memanipulasi data dalam tabel, seperti menambah, merubah atau menghapus data. Perintah ini tidak terkait dengan struktur dan metadata dari objek-objek yang berada pada tabel-tabel database.

Pada DML terdapat perintah-perintah untuk memanipulasi data, berikut perintah-perintah dan penjelasannya :
§  Insert : merupakan perintah yang berfungsi untuk menambah / memasukan data atau record pada database.
§  Delete :  merupakan perintah yang berfungs untuk menghapus data pada database.
§  Update : merupakan perintah yang berfungs untuk merubah atau memperbaharui data pada database.
§  Call : 
§  Do : 
§  Handler : 
§  Load Data Infile :
§  Replace : 
§  Select : merupakan perintah yang berfungs untuk melihat atau menampilkan data pada database.
§  Truncate :
Contoh perintah DML :
INSERT INTO nama_table VALUES ('123456','DONI','JAKARTA');

UPDATE nama_table SET NAMA='BUDI' WHERE ALAMAT='JAKARTA');

 

 

 

 

 

2. DDL (Data Definition Language)

DDL atau Data Definition Language adalah kumpulan perintah pada sql yang berfungsi atau digunakan digunakan untuk membuat, mengubah dan menghapus struktur atau definisi tipe data dari objek-objek yang ada pada database.


Pada DDL terdapat perintah-perintah untuk  membuat, mengubah ataupun menghapus, berikut perintah-perintah dan penjelasannya :

1. Perintah untuk membuat / meng-create :

§  Create Database : merupakan perintah yang berfungsi untuk membuat database baru
§  Create Function : merupakan perintah yang berfungsi untuk membuat fungsi.
§  Create Index : merupakan perintah yang berfungsi untuk membuat index.
§  Create Procedur : merupakan perintah yang berfungsi untuk membuat prosedure.
§  Create Table : merupakan perintah yang berfungsi untuk membuat tabel baru.
§  Create Trigger : merupakan perintah yang berfungsi untuk membuat trigger.

2. Perintah untuk merubah / memanipulasi :

§  Alter table : merupakan perintah yang berfungsi untuk merubah struktur tabel.

3. Perintah untuk menghapus :

§  Drop Database : merupakan perintah yang berfungsi untuk menghapus database.
§  Drop Table : merupakan perintah yang berfungsi untuk menghapus tabel.
Contoh perintah DDL :
DROP nama_databes;

ALTER TABLE nama_tabel ADD JUMLAH INTEGER;











o    DML
(Data Manipulation Language)Data manipulasi bahasa yang digunakan untuk membaca dan memodifikasi data
Beberapa perintah DML :
INSERT : perintah ini digunakan untuk menyisipkan atau memasukkan data baru ke dalam tabel. Penggunaannya setelah database dan tabel selesai dibuat.
SELECT : Perintah ini digunakan untuk mengambil data atau menampilkan data dari satu tabel atau beberapa tabel dalam relasi. Data yang diambil dapat kita tampilkan dalam layar prompt MySQL secara langsung maupun ditampilkan pada tampilan aplikasi.
UPDATE : Perintah ini digunakan untuk memperbaharui data lama menjadi data terkini. Jika anda memiliki data yang salah atau kurang Up To Date dengan kondisi sekarang, maka dapat diubah isi datanya dengan menggunakan perintah UPDATE.
DELETE : Perintah ini digunakan untuk menghapus data dari tabel. Biasanya data yang dihapus adalah data yang tidak diperlukan lagi. Pada saat menghapus data, perintah yang telah dijalankan tidak dapat digagalkan, sehingga data yang telah hilang tidak dapat dikembalikan lagi.
o    DDL
(Data Definition Language)Data definisi bahasa yang digunakan untuk mendefinisikan, mengubah, atau drop objek database
Beberapa Perintah DDL :
CREATE : Perintah ini digunakan untuk membuat, termasuk diantaranya membuat database baru, tabel baru, view baru, dan kolom.
ALTER : Perintah ini digunakan untuk mengubah struktur tabel yang telah dibuat. Pekerjaannya mencakup mengganti nama tabel, menambah kolom, mengubah kolom, menghapus kolom, maupun memberikan atribut pada kolom.
DROP : Perintah ini digunakan untuk menghapus database dan tabel.
o    DCL
(Data Control Language)Data kontrol bahasa yang digunakan untuk memberikan dan mencabut otorisasi
Beberapa Perintah DCL :
GRAND : Perintah ini digunakan untuk memberikan hak / izin akses oleh administrator (pemilik utama) server kepada user (pengguna biasa). Hak akses tersebut berupa hak membuat (CREATE), mengambil (SELECT), menghapsu (DELETE), mengubah (UPDATE) dan hak khusus berkenaan dengan sistem databasenya.
REVOKE : perintah ini memiliki kegunaan terbalik dengan GRAND, yaitu untuk menghilangkan atau mencabut hak aksesyang telah diberikan kepada user oleh administrator.

Selasa, 29 Januari 2013

Cyberlaw


Apa itu Cyberlaw?

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:
  • Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
  • Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain ".com" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan "dotcom". Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.
  • Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah "digitalized products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.
  • Bagaimana status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini?
Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).
Perlukah Cyberlaw
Hukum konvensional digunakan untuk mengatur citizen. Semenatra itu cyberlaw digunakan untuk mengatur netizen. Perbedaan antara citizen dan netizen ini menyebabkan cyberlaw harus ditinjau dari sudut pandang yang berbeda.
Mengingat jumlah pengguna Internet di Indonesia yang masih kecil, apakah memang cyberlaw sudah dibutuhkan di Indonesia?
Digital Signature
Dalam perniagaan, tanda tangan digunakan untuk menyatakan sebuah transaksi. Kalau di Indonesia, tanda tangan ini biasanya disertai dengan meterai. Nah, bagaimana dengan transaksi yang dilakukan secara elektronik? Digital signature merupakan pengganti dari tanda tangan yang biasa.
Perlu dicatatat bahwa digital signature tidak sama dengan mengambil image dari tanda tangan kita yang biasa kemudian mengkonversikannya menjadi "scanned image". Kalau yang ini namanya "digitalized signature".
Digital signature berbasis kepada teknology kriptografi (cryptography). Keamanan dari digital signature sudah dapat dijamin. Bahkan keamanannya lebih tinggi dari tanda tangan biasa. Justru disini banyak orang yang tidak mau terima mekanisme elektronik karena menghilangkan peluang untuk kongkalikong.

Dapatkah dunia Cyber diatur?
Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber tidak dapat diatur. Hal ini cukupmenganehkan karena kata “cyber” ini berasal dari kata “cybernetics” dimana tujuannya adalah mengendalikan sesuatu (misalnya robot) dari jarak jauh. Jadi tujuan utamanya adalah kendali total. Perfect control. Maka akan aneh jika dikatakan cyber tidak dapat diatur. Ada beberapa sumber bacaan filosofis dan hukum yang dapat menjelaskan hal ini dengan lebih detail, seperti misalnya buku dari Lawrence Lessig (yang berjudul “Code and Other Laws of Cyberspace”). Buku Lessig ini pada intinya menunjukkan beberapa cara untuk mengatur atau mengendalikan dunia cyber melalui commerce. Jika kita tidak dapat mengendalikan indiviual, maka salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan memberikan insentif kepada bisnis sehingga akhirnya orang-orang menerima peraturan dengan lebih mudah. Sebagai contoh, jika pemerintah memaksakan semua orang harus memiliki digital identity (digital ID), maka akan banyak yang protes karena merasa tidak perlu dan curiga kepada pemerintah. Akan tetapi jika pemerintah memberikan insentif kepada bank yang menerapkan penggunaan digital ID pada nasabahnya (misalnya nasabah yang memiliki digital ID tidak dikenakan biaya untuk transaksi yang dilakukannya) maka lama kelamaan sebagian besar orang akan memiliki digital ID tanpa harus dipaksakan. Sama halnya dengan kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Tidak semua orang memiliki SIM, namun orang yang memiliki SIM memiliki banyak keuntungan. Selain merupakan syarat untuk mengemudi, SIM juga dapat digunakan sebagai identitas (untuk mengambil uang, wesel, dan sebagainya). Jadi banyak orang yang mengambil SIM.

Sabtu, 26 Januari 2013

Kode Etik IT



Kode Etik IT
 
Jarang kita temui perusahaan zaman sekarang tidak menggunakan produk IT, walaupun yang terkecil sekalipun, entah hanya digunakan untuk menghitung, menyimpan data, mencetak atau berkirim surat. Karena adanya kebutuhan ini, maka tidak mengherankan bila kita jumpai minimal 1 orang IT di dalam perusahaan, baik karyawan internal ataupun eksternal. Orang IT bertanggung-jawab terhadap hardware atau software. Yang dimaksud hardware adalah barang-barang IT yang bisa disentuh, seperti monitor, printer, CPU, keyboard, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud software adalah produk IT yang bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi, software, data dan sebagainya.
Peranannya yang sangat besar dan mendasar dalam perusahaan menuntut orang IT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi. Orang IT akan berperan penting dalam pengolahan data, penggunaan teknologi, dan peningkatan terus-menerus akan bisnis proses suatu perusahaan agar perusahaan mempunyai daya saing tinggi. Bisnis proses adalah suatu rangkaian proses dalam perusahaan yang melibatkan berbagai input untuk menghasilkan output yang berkualitas secara berkualitas, sehingga perusahaan dapat menghasilkan laba. Karena demikian pentingya suatu bisnis proses dalam suatu perusahaan, maka sudah dipastikan bisnis proses suatu perusahaan tidak boleh bocor ke perusahaan pesaing. Orang IT sebagai orang yang paling tau akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar untuk menjaga kerahasiaannya. Perusahaan sendiri mengantisipasi hal ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib ditandatangani oleh orang IT.
Bisnis proses ini kemudian akan dituangkan kepada aplikasi-aplikasi dalam logika para orang IT. Tentunya kita tau bahwa seorang individu pastilah unik dan mereka mempunyai pemikiran sendiri. Hal ini tidak beda dengan logika orang IT, bahwa setiap orang IT mempunyai logika IT yang berbeda satu sama lain. Pada saat mereka membuat aplikasi, mereka menuangkannya dalam terjemahan mereka. Alhasil, tidak semua orang akan mengerti, karenanya adalah sangat penting bagi orang IT untuk mendokumentasikan hasil buatannya ke dalam tulisan, agar bisa dipahami oleh penerusnya/penggantinya. Pernah, suatu kali saya menemukan orang IT yang sangat cerdas, dia membuat aplikasi yang sangat rumit dan tidak melakukan dokumentasi mengenai aplikasi tersebut, ditambah dengan kelakukan dia menyembunyikan logika aplikasi kepada setiap orang yang bertanya, dia memutarbalikkan logika aplikasi itu, hasilnya setiap orang tidak tahu bagaimana sistem itu bekerja. Kemudian dia sengaja pindah bagian. Sialnya, sistemnya itu tidak bekerja dengan lancar hingga menghantam bisnis perusahaan tersebut.
Keahlian seseorang IT bisa membawa 2 segi, yaitu membangun atau menghancurkan. Dengan keahlian mereka, mereka bisa membuat aplikasi yang menjadikan suatu pekerjaan menjadi lebih efisien dan efektif, yang berujung kepada penghematan, kecepatan dan ketepatan. Tapi pada saat yang bersamaan mereka bisa juga menciptakan alat yang sangat merusak, seperti virus, worm, etc. Penyebaran virus sangat cepat dan merusak bisa merugikan suatu perusahaan hingga berjuta dollar dalam hitungan hari, bahkan jam. Sangat diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun.
Penyalahgunaan yang lain adalah memanfaatkan keahlian untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, seperti mengambil uang dalam tabungan orang lain, memanipulasi suatu fasilitas hingga tidak perlu membayar, menjual data perusahaan untuk mendapatkan uang, memanipulasi data seperti memperbesar gaji, membeli barang.
 
Pentingnya Kode Etik IT
 
Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3.Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang, password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
 
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
 
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.
 
Profesionalisme yang harus dimiliki seorang IT
 
Seorang profesional tidak boleh membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat merusak sistem kerjanya  (misalnya: hacker, cracker, dll).
Seorang profesional IT harus bisa menjaga nama baik Instansi tempat ia bekerja, dengan cara mengupayakan untuk melakukan yang terbaik di tempat ia bekerja. Profesional IT harus bisa menghormati hak cipta profesioal IT lain nya dan menjaga sebaik mungkin hak cipta nya sendiri.
Sebenarnya Kode etik dalam bidang IT juga belum diresmikan oleh undang – undang ,karna kode etik kedokteran lah yg mempunyai kode etik resmi dari pemerintah seperti Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 3509/PB/A.3/02/2009  tanggal 27 Januari 2009.
Mungkin masih perlunya pematangan dalam profesi IT tersebut untuk akhirnya lahirnya kode etik IT.Contohnya Orang IT sebagai orang yang paling tau akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar untuk menjaga kerahasiaannya. Karna kita tau bahwa seorang individu pastilah unik dan mereka mempunyai pemikiran sendiri. Hal ini tidak beda dengan logika orang IT, bahwa setiap orang IT mempunyai logika IT yang berbeda satu sama lain.
 
CIRI-CIRI PROFESIONALISME BIDANG IT :
 
·         Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang IT
·         Memiliki keterampilan yang tinggi di bidang IT
·         Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
·         Tanggap terhadap masalah client, faham terhadap isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya
·         Mampu melakukan pendekatan multidispliner
·         Mampu bekerja sama
·         Bekerja dibawah disiplin etika
·   Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat.
 
 

Sabtu, 12 Januari 2013

Profesi Ethic Kode Etik Pada Pengacara


KODE ETIK, FUNGSI & TANGGUNGJAWAB PROFESI PENGACARA INDONESIA


Negara Indonesia adalah negara yang sedang berkembang untuk menjadi negara maju dan besar. Negara yang sedang dalam proses perkembangan tentunya tidak lepas dari berbagai permasalahan nasional yang berdampingan erat dengan hukum. Banyak tindakan kriminal yang terjadi dimana-dimana pada negara yang masih berkembang. Oleh karena itu peranan hukum sebagai penegak keadilan bagi masyarakat sangat diperlukan. Akan tetapi akhir-akhir ini banyak terjadi simpang siur dalam badan hukum yang menyebabkan masyarakat kurang percaya dengan keputusan-keputusan dari Pengadilan Negeri. 

Sebagian besar persepsi masyarakat terhadap badan hukum atau pengadilan di Indonesia adalah negatif yang menilai bahwa hukum saat ini bisa dibeli dengan uang. Dari persepsi tersebut maka Kementrian Kehakiman dan Pengadilan Tinggi Negara merasa terpojok dan bergegas untuk mempertegas kode etik, fungsi dan tanggung jawab profesi pengacara/lawyer indonesia agar lebih fokus pada penegakan keadilan dan kebenaran di Negara ini, dengan tujuan supaya bisa membalikkan persepsi negatif masyarakat terhadap badan hukum Pemerintahan Republik Indonesia. Berbicara kode etik, fungsi dan tanggung jawab profesi kantor Pengacara Hukum memanglah sangat luas, oleh karena itu saya akan menyingkat semuanya dan mengambil hal-hal penting saja. berikut ulasannya:

Ø Kode Etik Kantor Pengacara Hukum

Kode etik dari law office adalah sebuah pedoman yang telah ditetapkan bersama oleh Menteri Kehakiman dan Pengadilan Tinggi Negara untuk mengatur kewajiban dan wewenang dari kantor Pengacara Hukum yang merupakan kriteria prinsip dalam profesionalisme kerja. Adanya kode etik ini berguna agar tidak terjadi timbulnya konflik antar kantor Pengacara Hukum yang satu dengan kantor lainnya. Menurut Pasal 21 tentang kode Etik profesi pengacara indonesia, adalah peraturan tentang kode etik dan ketentuan dewan kehormatan bagi mereka yang mendirikan kantor Pengacara Hukum sebagai satu-satunya peraturan kode etik yang diberlakukan dan berlaku di Indonesia.



Ø Fungsi Kantor Pengacara Hukum


Law office berfungsi sebagai tempat mediasi yang dapat dijadikan penghubung antara Pengacara Hukum dengan kliennya untuk menjalankan peran profesional dibidang layanan atau jasa hukum bagi para pengacara/lawyer indonesia terhadap masyarakat yang menjadi klien atau partner. Dalam melayani kliennya pada pembelaan klien terhadap kasus yang terjadi tetap mempertegas anggotanya untuk selalu memegang teguh prinsip Equality before the law dan Presumption Of Innocene (Praduga tak bersalah) agar dalam membela kliennya, para personil di sebuah kantor Pengacara Hukum dapat menjalankan profesinya dengan efektif dan mengacu pada kebenaran serta keadilan.

ØTanggung Jawab Pengacara Hukum

Secara umum tanggung jawab adalah suatu kesadaran dari hati dan fikiran manusia untuk melakukan dan menyelesaikan tugas-tugas yang merupakan kewajibannya baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sedangkan tanggung jawab dari seorang pengacara atau lawyer adalah memberikan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku dan harus menyelesaikan kewajibannya terhadap kliennya yang tercantum didalam kesepakatan antara kantor Pengacara Hukum dengan kliennya. Oleh karena itu semua praktisi hukum yang tergabung di kantor Pengacara Hukum yang didirikan bersama dalam menjalankan profesinya disudutkan untuk bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Negara, Masyarakat, kliennya, Pengadilan dan juga bertanggung jawab pada lawan hukumnya.


Senin, 07 Januari 2013

Profesi Ethic Kode Etik Pada Kedokteran


Etik Profesi Kedokteran

Etik profesi kedokteran mulai dikenal sejak 1800 tahun sebelum Masehi dalam bentuk Code of Hammurabi dan Code of Hittites, yang penegakannya dilaksanakan oleh penguasa pada waktu itu. Selanjutnya etik kedokteran muncul dalam bentuk lain, yaitu dalam bentuk sumpah dokter yang bunyinya bermacam-macam, tetapi yang paling banyak dikenal adalah sumpah Hippocrates yang hidup sekitar 460-370 tahun SM. Sumpah tersebut berisikan kewajiban-kewajiban dokter dalam berperilaku dan bersikap, atau semacam code of conductbagi dokter.World Medical Association dalam Deklarasi Geneva pada tahun 1968 menelorkan sumpah dokter (dunia) dan Kode Etik Kedokteran Internasional. Kode Etik Kedokteran Internasional berisikan tentang kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap sesama dan kewajiban terhadap diri sendiri. Selanjutnya, Kode Etik Kedokteran Indonesia dibuat dengan mengacu kepada Kode Etik Kedokteran Internasional.Selain Kode Etik Profesi di atas, praktek kedokteran juga berpegang kepada prinsip-prinsip moral kedokteran, prinsip-prinsip moral yang dijadikan arahan dalam membuat keputusan dan bertindak, arahan dalam menilai baik-buruknya atau benar-salahnya suatu keputusan atau tindakan medis dilihat dari segi moral. Pengetahuan etika ini dalam perkembangannya kemudian disebut sebagai etika biomedis. Etika biomedis memberi pedoman bagi para tenaga medis dalam membuat keputusan klinis yang etis (clinical ethics) dan pedoman dalam melakukan penelitian di bidang medis.Nilai-nilai materialisme yang dianut masyarakat harus dapat dibendung dengan memberikan latihan dan teladan yang menunjukkan sikap etis dan profesional dokter, seperti autonomy (menghormati hak pasien, terutama hak dalam memperoleh informasi dan hak membuat keputusan tentang apa yang akan dilakukan terhadap dirinya), beneficence (melakukan tindakan untuk kebaikan pasien), non maleficence(tidak melakukan perbuatan yang memperburuk pasien) dan justice (bersikap adil dan jujur), serta sikap altruisme (pengabdian profesi).Pendidikan etik kedokteran, yang mengajarkan tentang etik profesi dan prinsip moral kedokteran, dianjurkan dimulai dini sejak tahun pertama pendidikan kedokteran, dengan memberikan lebih ke arah tools dalam membuat keputusan etik, memberikan banyak latihan, dan lebih banyak dipaparkan dalam berbagai situasi-kondisi etik-klinik tertentu (clinical ethics), sehingga cara berpikir etis tersebut diharapkan menjadi bagian pertimbangan dari pembuatan keputusan medis sehari-hari. Tentu saja kita pahami bahwa pendidikan etik belum tentu dapat mengubah perilaku etis seseorang, terutama apabila teladan yang diberikan para seniornya bertolak belakang dengan situasi ideal dalam pendidikan.IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memiliki sistem pengawasan dan penilaian pelaksanaan etik profesi, yaitu melalui lembaga kepengurusan pusat, wilayah dan cabang, serta lembaga MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) di tingkat pusat, wilayah dan cabang. Selain itu, di tingkat sarana kesehatan (rumah sakit) didirikan Komite Medis dengan Panitia Etik di dalamnya, yang akan mengawasi pelaksanaan etik dan standar profesi di rumah sakit. Bahkan di tingkat perhimpunan rumah sakit didirikan pula Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (Makersi).Pada dasarnya, suatu norma etik adalah norma yang apabila dilanggar “hanya” akan membawa akibat sanksi moral bagi pelanggarnya. Namun suatu pelanggaran etik profesi dapat dikenai sanksi disiplin profesi, dalam bentuk peringatan hingga ke bentuk yang lebih berat seperti kewajiban menjalani pendidikan / pelatihan tertentu (bila akibat kurang kompeten) dan pencabutan haknya berpraktik profesi. Sanksi tersebut diberikan oleh MKEK setelah dalam rapat/sidangnya dibuktikan bahwa dokter tersebut melanggar etik (profesi) kedokteran.


example :

1. Mencari tahu bagaimana etika seorang dokter untuk menjadi dokter yang profesional ?
2. Mencari tahu apa saja bentuk etika kedokteran?
3. Mencari tahu bagaimana etika seorang dokter jika permasalahan/aib pasien diketahui oleh orang lain ? 

jawaban :

1. Bagaimana etika seorang dokter untuk menjadi dokter yang profesional ?

Untuk menjadi dokter yang profasional berdasarkan etika kedokteran, ada beberapa kewajiban yang harus di laksanakan oleh seorang dokter, yaitu kewajiban umum, kewajiban dokter terhadap penderita, kewajiban dokter terhadapan sejawatnya, dan kewajiban dokter terhadap teman sejawatnya. Dan harus memenuhi beberapa ciri para dokter untuk menjadi profesional.Dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) tertulis : “Setiap dokter senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.” Namun dalam sumpah dokter, terdapat pernyataan: “Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.” Dalam pernyataan ini, yang dimaksud makhluk insani masih belum dapat ditentukan dengan jelas dan pasti, mulai kapan awal kehidupan ditentukan, sehingga menimbulkan pertentangan. Karena itu Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) masih mengadakan perundingan tentang lafal sumpah dokter Indonesia melalui hasil referendum dari anggota IDI untuk memilih apakah kata “mulai dari saat pembuahan” hendak dihilangkan atau diubah.Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai standar, melaksanakan advokasi, menjamin keselamatan pasien, menghormati terhadap hak-hak pasien. Kriteria perilaku profesional antara lain mencakup bertindak sesuai keahlian dan didukung oleh keterampilan, bermoral tinggi, memegang teguh etika profesi, serta menyadari ketentuan hukum yang membatasi gerak.Di dalam praktek kedokteran terdapat aspek etik dan aspek hukum yang sangat luas, yang sering tumpang-tindih pada suatu issue tertentu, seperti pada informed consent, wajib simpan rahasia kedokteran, profesionalisme, dll. Bahkan di dalam praktek kedokteran, aspek etik seringkali tidak dapat dipisahkan dari aspek hukumnya, oleh karena banyaknya norma etik yang telah diangkat menjadi norma hukum, atau sebaliknya norma hukum yang mengandung nilai-nilai etika.Aspek etik kedokteran yang mencantumkan juga kewajiban memenuhi standar profesi mengakibatkan penilaian perilaku etik seseorang dokter yang diadukan tidak dapat dipisahkan dengan penilaian perilaku profesinya. Etik yang memiliki sanksi moral dipaksa berbaur dengan keprofesian yang memiliki sanksi disiplin profesi yang bersifat administratif.Keadaan menjadi semakin sulit sejak para ahli hukum menganggap bahwa standar prosedur dan standar pelayanan medis dianggap sebagai domain hukum, padahal selama ini profesi menganggap bahwa memenuhi standar profesi adalah bagian dari sikap etis dan sikap profesional. Dengan demikian pelanggaran standar profesi dapat dinilai sebagai pelanggaran etik dan juga sekaligus pelanggaran hukum.Kemungkinan terjadinya peningkatan ketidakpuasan pasien terhadap layanan dokter atau rumah sakit atau tenaga kesehatan lainnya dapat terjadi sebagai akibat dari(a) semakin tinggi pendidikan rata-rata masyarakat sehingga membuat mereka lebih tahu   tentang haknya dan lebih asertif,(b) semakin tingginya harapan masyarakat kepada layanan kedokteran sebagai hasil dari luasnya arus informasi,(c) komersialisasi dan tingginya biaya layanan kedokteran dan kesehatan sehingga masyarakat semakin tidak toleran terhadap layanan yang tidak sempurna, dan (d) provokasi oleh ahli hukum dan oleh tenaga kesehatan sendiri.


2.  Apa saja bentuk etika kedokteran?

jelaskan!bentuk-bentuk etika kedokteran antara lain:

1. Etika Dokter terhadap Sang Khalik:Seorang Dokter Muslim haruslah benar-benar menyadari bahwa dirinya adalah hamba Allah semata. Dan betapa tidak berarti dirinya beserta ilmunya tanpa ijin Allah SAW.

Mengenai etika terhadap Khalik disebutkan bahwa: 

• Dokter muslim harus meyakini dirinya sebagai khalifah fungsionaris Allah dalam bidang kesehatan dan kedokteran.
• Melaksanakan profesinya karena Allah dan buah Allah.
• Hanya melakukan pengobatan, penyembuhan adalah Allah. 
• Melaksanakan profesinya dengan iman supaya jangan merugi.


3. Bagaimana etika seorang dokter jika permasalahan/aib pasien diketahui oleh orang lain ?

Jika permasalahan/aib pasien diketahui oleh orang lain secara otomatis pasien tersebut akan mendapatkan stigma dan deskriminasi dari masyarakat maupun lingkungannya. Oleh sebab itu dokter mempunyai peran dan menerapkan etika kedokterannya untuk menghadapi masalah tersebut. Dokter dapat memberikan saran dan nasehat kepada pasien, agar tidak minder karena stigma dan diskriminasi yang diperoleh dari luar . dan dokter dapat melakukan penyuluhan dan sosialisaswi mengenai hal yang bersangkutan dengan permasalahan yang sama yang dialami oleh pasien.Permaslahan ini berhubungan dengan Rahasia Profesi Dokter. Berdasarkan agama islam, menyimpan rahasia orang lain diperintahkan bagi setiap muslim lebih-lebih jika ia dokter, karena dengan sengaja membeberkan rahasia dan perasaannya kepada dokter mereka serta percaya terhadap profesi dokter.Dokter harus membubuhkan stempel rahasia pada semua informasi yang diperoleh melalui penglihatan, pendengaran, atau kesimpulan. Semangat islam juga mengajar agar ketentuan hukum menekankan hak pasien agar melindungi rahasia-rahasia yang dipercayakan kepada dokternya. Pembocoran rahasia akan merugikan praktek kedokteran, disamping merintangi beberapa pasien dalam mencari pertolongan kedokteeran.