Kode Etik IT
Jarang kita temui perusahaan zaman sekarang tidak
menggunakan produk IT, walaupun yang terkecil sekalipun, entah hanya digunakan
untuk menghitung, menyimpan data, mencetak atau berkirim surat. Karena adanya kebutuhan
ini, maka tidak mengherankan bila kita jumpai minimal 1 orang IT di dalam
perusahaan, baik karyawan internal ataupun eksternal. Orang IT
bertanggung-jawab terhadap hardware atau software. Yang dimaksud hardware
adalah barang-barang IT yang bisa disentuh, seperti monitor, printer, CPU,
keyboard, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud software adalah produk IT
yang bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi, software, data
dan sebagainya.
Peranannya yang sangat besar dan mendasar dalam perusahaan
menuntut orang IT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi.
Orang IT akan berperan penting dalam pengolahan data, penggunaan teknologi, dan
peningkatan terus-menerus akan bisnis proses suatu perusahaan agar perusahaan
mempunyai daya saing tinggi. Bisnis proses adalah suatu rangkaian proses dalam
perusahaan yang melibatkan berbagai input untuk menghasilkan output yang
berkualitas secara berkualitas, sehingga perusahaan dapat menghasilkan laba.
Karena demikian pentingya suatu bisnis proses dalam suatu perusahaan, maka
sudah dipastikan bisnis proses suatu perusahaan tidak boleh bocor ke perusahaan
pesaing. Orang IT sebagai orang yang paling tau akan bisnis proses perusahaan
mempunyai kode etik yang mendasar untuk menjaga kerahasiaannya. Perusahaan
sendiri mengantisipasi hal ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib
ditandatangani oleh orang IT.
Bisnis proses ini kemudian akan dituangkan kepada
aplikasi-aplikasi dalam logika para orang IT. Tentunya kita tau bahwa seorang
individu pastilah unik dan mereka mempunyai pemikiran sendiri. Hal ini tidak
beda dengan logika orang IT, bahwa setiap orang IT mempunyai logika IT yang
berbeda satu sama lain. Pada saat mereka membuat aplikasi, mereka menuangkannya
dalam terjemahan mereka. Alhasil, tidak semua orang akan mengerti, karenanya
adalah sangat penting bagi orang IT untuk mendokumentasikan hasil buatannya ke
dalam tulisan, agar bisa dipahami oleh penerusnya/penggantinya. Pernah, suatu
kali saya menemukan orang IT yang sangat cerdas, dia membuat aplikasi yang
sangat rumit dan tidak melakukan dokumentasi mengenai aplikasi tersebut,
ditambah dengan kelakukan dia menyembunyikan logika aplikasi kepada setiap
orang yang bertanya, dia memutarbalikkan logika aplikasi itu, hasilnya setiap
orang tidak tahu bagaimana sistem itu bekerja. Kemudian dia sengaja pindah
bagian. Sialnya, sistemnya itu tidak bekerja dengan lancar hingga menghantam
bisnis perusahaan tersebut.
Keahlian seseorang IT bisa membawa 2 segi, yaitu
membangun atau menghancurkan. Dengan keahlian mereka, mereka bisa membuat
aplikasi yang menjadikan suatu pekerjaan menjadi lebih efisien dan efektif,
yang berujung kepada penghematan, kecepatan dan ketepatan. Tapi pada saat yang
bersamaan mereka bisa juga menciptakan alat yang sangat merusak, seperti virus,
worm, etc. Penyebaran virus sangat cepat dan merusak bisa merugikan suatu
perusahaan hingga berjuta dollar dalam hitungan hari, bahkan jam. Sangat
diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun.
Penyalahgunaan yang lain adalah memanfaatkan
keahlian untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, seperti mengambil uang
dalam tabungan orang lain, memanipulasi suatu fasilitas hingga tidak perlu
membayar, menjual data perusahaan untuk mendapatkan uang, memanipulasi data
seperti memperbesar gaji, membeli barang.
Pentingnya Kode Etik IT
Kode etik profesi
Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan
lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan
dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci
norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma
terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi
adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta
terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang
salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh
seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus
dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun
fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan.
2.Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan
3.Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah
dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode
etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat
menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang
dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada
jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya
untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang, password
leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus
dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati.
Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu
cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan
pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang
diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1. Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi
dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi
menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA),
termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan
serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga /
institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi
untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan
ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak
dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi
dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan
cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi,
suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri
harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia
untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung
jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber
daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di
masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala
muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat
melakukan teguran secara langsung.
Dan walaupun sudah ada kode
etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode
etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para
pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.
Profesionalisme yang harus dimiliki seorang IT
Seorang profesional tidak boleh membuat program
semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program
tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan
(security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat
merusak sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
Seorang profesional IT harus bisa menjaga nama
baik Instansi tempat ia bekerja, dengan cara mengupayakan untuk melakukan yang
terbaik di tempat ia bekerja. Profesional IT harus bisa menghormati hak cipta
profesioal IT lain nya dan menjaga sebaik mungkin hak cipta nya sendiri.
Sebenarnya Kode etik dalam bidang IT juga belum
diresmikan oleh undang – undang ,karna kode etik kedokteran lah yg mempunyai
kode etik resmi dari pemerintah seperti Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia
(PB IDI) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 3509/PB/A.3/02/2009
tanggal 27 Januari 2009.
Mungkin masih perlunya pematangan dalam profesi IT
tersebut untuk akhirnya lahirnya kode etik IT.Contohnya Orang IT sebagai orang
yang paling tau akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar
untuk menjaga kerahasiaannya. Karna kita tau bahwa seorang individu pastilah
unik dan mereka mempunyai pemikiran sendiri. Hal ini tidak beda dengan logika
orang IT, bahwa setiap orang IT mempunyai logika IT yang berbeda satu sama
lain.
CIRI-CIRI PROFESIONALISME BIDANG IT :
·
Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang IT
·
Memiliki keterampilan yang tinggi di bidang IT
·
Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan
masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
·
Tanggap terhadap masalah client, faham terhadap
isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya
·
Mampu melakukan pendekatan multidispliner
·
Mampu bekerja sama
·
Bekerja dibawah disiplin etika
·
Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode
etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas
terhadap masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar