hy friends welcome my blog

Sabtu, 12 Januari 2013

Profesi Ethic Kode Etik Pada Pengacara


KODE ETIK, FUNGSI & TANGGUNGJAWAB PROFESI PENGACARA INDONESIA


Negara Indonesia adalah negara yang sedang berkembang untuk menjadi negara maju dan besar. Negara yang sedang dalam proses perkembangan tentunya tidak lepas dari berbagai permasalahan nasional yang berdampingan erat dengan hukum. Banyak tindakan kriminal yang terjadi dimana-dimana pada negara yang masih berkembang. Oleh karena itu peranan hukum sebagai penegak keadilan bagi masyarakat sangat diperlukan. Akan tetapi akhir-akhir ini banyak terjadi simpang siur dalam badan hukum yang menyebabkan masyarakat kurang percaya dengan keputusan-keputusan dari Pengadilan Negeri. 

Sebagian besar persepsi masyarakat terhadap badan hukum atau pengadilan di Indonesia adalah negatif yang menilai bahwa hukum saat ini bisa dibeli dengan uang. Dari persepsi tersebut maka Kementrian Kehakiman dan Pengadilan Tinggi Negara merasa terpojok dan bergegas untuk mempertegas kode etik, fungsi dan tanggung jawab profesi pengacara/lawyer indonesia agar lebih fokus pada penegakan keadilan dan kebenaran di Negara ini, dengan tujuan supaya bisa membalikkan persepsi negatif masyarakat terhadap badan hukum Pemerintahan Republik Indonesia. Berbicara kode etik, fungsi dan tanggung jawab profesi kantor Pengacara Hukum memanglah sangat luas, oleh karena itu saya akan menyingkat semuanya dan mengambil hal-hal penting saja. berikut ulasannya:

Ø Kode Etik Kantor Pengacara Hukum

Kode etik dari law office adalah sebuah pedoman yang telah ditetapkan bersama oleh Menteri Kehakiman dan Pengadilan Tinggi Negara untuk mengatur kewajiban dan wewenang dari kantor Pengacara Hukum yang merupakan kriteria prinsip dalam profesionalisme kerja. Adanya kode etik ini berguna agar tidak terjadi timbulnya konflik antar kantor Pengacara Hukum yang satu dengan kantor lainnya. Menurut Pasal 21 tentang kode Etik profesi pengacara indonesia, adalah peraturan tentang kode etik dan ketentuan dewan kehormatan bagi mereka yang mendirikan kantor Pengacara Hukum sebagai satu-satunya peraturan kode etik yang diberlakukan dan berlaku di Indonesia.



Ø Fungsi Kantor Pengacara Hukum


Law office berfungsi sebagai tempat mediasi yang dapat dijadikan penghubung antara Pengacara Hukum dengan kliennya untuk menjalankan peran profesional dibidang layanan atau jasa hukum bagi para pengacara/lawyer indonesia terhadap masyarakat yang menjadi klien atau partner. Dalam melayani kliennya pada pembelaan klien terhadap kasus yang terjadi tetap mempertegas anggotanya untuk selalu memegang teguh prinsip Equality before the law dan Presumption Of Innocene (Praduga tak bersalah) agar dalam membela kliennya, para personil di sebuah kantor Pengacara Hukum dapat menjalankan profesinya dengan efektif dan mengacu pada kebenaran serta keadilan.

ØTanggung Jawab Pengacara Hukum

Secara umum tanggung jawab adalah suatu kesadaran dari hati dan fikiran manusia untuk melakukan dan menyelesaikan tugas-tugas yang merupakan kewajibannya baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sedangkan tanggung jawab dari seorang pengacara atau lawyer adalah memberikan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku dan harus menyelesaikan kewajibannya terhadap kliennya yang tercantum didalam kesepakatan antara kantor Pengacara Hukum dengan kliennya. Oleh karena itu semua praktisi hukum yang tergabung di kantor Pengacara Hukum yang didirikan bersama dalam menjalankan profesinya disudutkan untuk bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Negara, Masyarakat, kliennya, Pengadilan dan juga bertanggung jawab pada lawan hukumnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar